Selasa, 22 Maret 2016

JALAN LAYANG



Jalan layang

http://beritatrans.com/cms/wp-content/uploads/2014/12/Jalan-layang.jpg

Jalan layang adalah jalan yang dibangun melayang menghindari daerah/kawasan yang selalu menghadapi permasalahan kemacetan lalu lintas, melewati persilangan kereta api untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi.



Jalan layang bisa juga kita sebut dengan  jalan bebas hambatan untuk mengatasi hambatan karena konflik dipersimpangan, melalui kawasan kumuh yang sulit ataupun melalui kawasan rawa-rawa.



Kegiatan di bawah jalan layang



Ruang di bawah jalan layang dapat menjadi unsur estetika[1] untuk meminimalkan unsur kekakuan konstruksi jalan dengan menjadikan menjadi taman kota, tempat istirahat/berteduh ataupun kegiatan lainnya.



1.     Taman di bawah jalan layang



Untuk memanfaatkan ruang di bawah jalan layang dapat dimanfaatkan menjadi taman, dimana tanaman yang ditanam adalah tanaman dari jenis yang tidak memerlukan cahaya matahari langsung.



2.     Parkir



Ruang bebas di bawah jalan layang dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat parkir bagi kendaraan, tempat parkir yang demikian hanya dilakukan bila tidak mengganggu kelancaran lalu lintas[2] bagi kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar